You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Jalan di Matraman
photo Nurito - Beritajakarta.id

11 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Jalan di Matraman

11 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenakan sanksi menyapu jalan di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Hal ini sesuai dengan Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Ini untuk memberikan efek jera,

Dalam kegiatan pengawasan dan penindakan PSBB hari ini, 35 petugas gabungan menyisir Jl Kayu Manis Timur, Jl Kelapa Sawit, dan Pasar Jangkrik. Para pelanggar ini umumnya tidak mengenakan masker dan masih kerap berkerumun.

Camat Matraman, Andriansyah mengatakan, mereka yang kedapatan melanggar PSBB langsung dikenakan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan dan area pasar, menjaga akses masuk dan keluar pasar, menyosialisasikan protokol kesehatan dan lain sebagainya.

Sanksi Pelanggaran PSBB Disosialisasikan di Kepulauan Seribu Selatan

"Ini untuk memberikan efek jera. Karena PSBB sebenarnya untuk keamanan dan kenyamanan warga agar terhindar dari penularan COVID-19," ujar Andriansyah, Jumat (15/5).

Ditambahkan Andriansyah, mereka yang dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan area pasar juga menggunakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2135 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1040 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1038 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1005 personFakhrizal Fakhri